Kumpulan Fatwa Ulama

Minggu, 22 April 2018

Menyaksikan Serial Televisi (Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin)


Pertanyaan:
Bolehkah menyaksikan serial televisi?


Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.